Minggu, 22 Januari 2012

PERBANDINGAN ANTARA KEMENKES NO.900/MENKES/SK/VII/2002 DENGAN PERMENKES NO.1464/MENKES/PER/X/2010

PERBANDINGAN ANTARA
KEMENKES NO.900/MENKES/SK/VII/2002
TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN
DENGAN
PERMENKES NO.1464/MENKES/PER/X/2010
TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

Pasal 1
1.    Didalam Kemenkes no.900 dijelaskan definisi registrasi.
Permenkes no.1464 tidak dijelaskan definisi registrasi dan kata registrasi sudah dimasukkan kedalam definisi bidan , juga dijelaskan tentang definisi fasilitas pelayanan.
2.    Didalam Kemenkes no 900, Surat ijin bidan (SIB) berganti dengan nama Surat Tanda Registrasi (STR) pada Permenkes no 1464.
3.    Didalam Kemenkes no 900, tidak dijelaskan tentang Surat Ijin Kerja Bidan (SIKB).
Permenkes no 1464 dijelaskan tentang SIKB, dimana bidan dapat bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
 
Pasal 2
Perubahan total dari kemenkes no.900 ke Permenkes no 1464.
Kemenkes no.900 pimpinan pendidikan wajib menyampaikan laporan.
Permenkes no.1464 dijelaskan bidan dapat menjalankan praktik mendiri atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dan berpendidikan minimal Diploma III Kebidanan.
 
Pasal 3
Pada Kemenkes no.900 dijelaskan tentang Surat Ijin Bidan (SIB).
Permenkes no.1464 bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan harus mempunyai SIKB, sedangkan bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB.
 
Pasal 4
Pada Kemenkes no.900 dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi tempat untuk registrasi dan mengeluarkan SIB.
Pada Permenkes no.1464 dijelaskan tentang persyaratan pememperolehan SIKB/SIPB. Apabila belum terbentuk Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)/ Provinsi (MTKP), maka SIB ditetapkan berlaku sebagai STR.
 
Pasal 5
Pada Kemenkes no 900 dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi membuat pembukuan registrasi SIB menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal.
Pada Permenkes no.1464 dijelaskan SIKB/SIPB dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota.
 
Pasal 6
Pada Kemenkes no.900 dijelaskan tentang proses adapatasi pada bidan lulusan luar negeri.
Pada Permenkes no.1464 dijelaskan Bidan hanya menjalankan praktik/kerja paling banyak 1 tempat kerja dan 1 tempat praktik.
 
Pasal 7
Pada Kemenkes no.900 dijelaskan tentang masa berlaku dan pembaharuan SIB.
Pada Permenkes no.1464 menjelaskan masa berlaku dan pembaharuan SIKB/SIPB.
 
Pasal 8
Pada Kemenkes no.900 menjelaskan masa bakti bidan.
Pada Permenkes no.1464 menjelaskan alasan untuk tidak berlakunya SIKB/SIPB.
 
Pasal 9
Pada Kemenkes no.900 menjelaskan bidan harus memiliki SIPB bila menjalankan praktik.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan wewenang bidan dalam memberikan pelayanan yang meliputi pelayanan kesehatan ibu, kesehatan anak dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
 
Pasal 10
Pada Kemenkes no 900 menjelaskan tentang persyaratan registrasi SIPB.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan tentang pelayanan kesehatan ibu yang diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan.
 
Pasal 11
Pada Kemenkes no 900 menjelaskan tentang masa berlaku dan pembaharuan SIPB.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan tentang pelayanan kesehatan anak yang diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita dan anak pra sekolah.

Pasal 12
Pada Kemenkes no 900 menjelaskan bidan tidak tetap tidak memerlukan SIPB
Pada Permenkes no 1464  menjelaskan tentang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
 
Pasal 13
Pada Kemenkes no 900 menjelaskan bidan harus meningkatkan keterampilan dan keilmuannya.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan wewenang pelayanan kesehatan program pemerintah, bidan harus terlatih dalam bidang pelayanan tersebut.
 
Pasal 14
Pada Kemenkes no 900 menjelaskan wewenang bidan memberikan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kebidanan, pelayanan keluarga berencana dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan kewenangan bidan bila menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter maupun yang mempunyai dokter.
 
Pasal 15
Pada Kemenkes no 900 menjelaskan pelayanan kesehatan pada ibu diberikan pada masa pranikah, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara. Pelayanan pada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan Pemerintah daerah Provinsi/kota mempunyai peran dalam praktik bidan.
 
Pasal 16
Pada Kemenkes no 900 menjelaskan perincian tentang pelayanan kebidanan kepada ibu dan pelayanan kebidanan pada anak.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan persyaratan penempatan bidan didaerah yang belum memiliki dokter, dimana pemerintah daerah provinsi/kota mempunyai tanggung jawab dalam hal ini.
 
Pasal 17
Pada Kemenkes no 900 menjelaskan wewenang bidan bila praktik pada daerah yang tidak mempunyai dokter.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan persyaratan bidan dalam menjalankan praktik mandiri.
 
Pasal 18
Pada Kemenkes no 900 menjelaskan perincian tindakan pelayanan kebidanan sesuai pasal 16.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan kewajiban bidan bila melaksanakan praktik/kerja, meningkatkan mutu pelayanan profesinya dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
 
Pasal 19
Pada Kemenkes no 900 menjelaskan wewenang bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan tentang hak dalam melaksanakan praktik/kerja.
 
Pada 20
Pada Kemenkes no 900 menjelaskan wewenang bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan yang ditujukan ke Puskesmas kecuali bidan yang praktik di fasilitas kesehatan.
 
Pasal 21
Pada kemenkes no 900 menjelaskan bidan dapat melaksanakan kegawat daruratan untuk menyelamatkan jiwa.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan tentang pembinaan dan pengawasan oleh Menteri, Pemerintah daerah provinsi, Pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Kepala Dinas kesehatan Kabupaten/kota melakukan pemetaan tenaga bidan.
 
Pasal 22
Pada Kemenkes no 900 menjelaskan persyaratan untuk bidan melaksanakan praktik perorangan.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan tentang pimpinan fasilitas kesehatan wajib melaporkan bidan yang bekerja dan berhenti di tempatnya.
 
Pasal 23
Pada Kemenkes no 900 menjelaskan tentang peralatan dan obat-obatan yang harus dimiliki bidan dalam melaksanakan praktik perorangan.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelanggaraan praktik.
 
Pasal 24
Pada Kemenkes no 900 menjelaskan bidan membatu program pemerintah.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan pemberian sanksi bila bidan yang berpraktik tidak memiliki SIKB/SIPB
 
Pasal 25
Pada kemenkes no 900 menjelaskan wewenang bidan yang diberikan harus berdasarkan standart profesi.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan bidan yang telah mempunyai SIPB berdasarkan Kemenkes no 900 dan Permenkes no HK.02.02 dinyatakan telah memiliki SIPB sampai masa berlakunya berakhir.
 
Pasal 26
Pada Kemenkes no 900 menjelaskan tentang petunjuk pelaksanaan praktik.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan bila MTKI/MTKP belum terbentuk maka registrasi bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kemenkes no 900.
 
Pasal 27
Pada Kemenkes no 900 menjelaskan tentang pencatatan dan pelaporan bidan  yang dilaporkan ke Puskesmas.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan bidan yang praktik di fasilitas kesehatan sebelum ditetapkan peraturan ini harus mempunyai SIPB.
 
Pasal 28
Pada kemenkes no 900 menjelaskan pejabat yang berwenang mengeluarkan dan mencabut SIPB.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan tentang penyesuaian bidan yang berpendidikan di bawah diploma III.
 
Pasal 29
Pada Kemenkes no 900 menjelaskan tentang permohonan dan penolakan SIPB dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pada Permenkes no 1464 menjelaskan peraturan yang berlaku.
 
Pasal 30 sampai dengan pasal 47
Pada Kemenkes no 900 menjelaskan:
1.    Kepala dinas kabupaten/kota melaporkan ke Kepala dinas provinsi.
2.    Bidan harus mengumpulkan angka kredit.
3.    Bidan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan tindakan disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan ijin.
4.    Permenkes no 572/Menkes/Per/VI/1996 tidak berlaku lagi.
Pada Permenkes no 1464 tidak terdapat pasal 30 sampai pasal 47.
 
KESIMPULAN
1.    Bidan yang berkerja di fasilitas kesehatan harus mempunyai SIKB, dan bidan yang mempunyai praktik perorangan/mandiri harus mempunyai SIPB.
2.    Pergantian SIB dengan STR.
3.    Persyaratan pembuatan SIPB terdapat rekomendasi dari Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
4.    Bidan berwenang memberikan pelayanan kesehatan ibu, anak dan kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana bukan pada kesehatan masyarakat.
5.    Wewenang bidan dalam memberikan pelayanan kepada ibu yang tidak boleh dilakukan lagi yaitu:
a.    Pertolongan persalinan yang abnormal.
b.    Pertolongan kehamilan yang abnormal.
c.    Pelayanan ibu nifas yang abnormal.
d.    Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi
e.    Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas.
f.    Mengeluarkan placenta secara manual.
g.    Pengeluaran sisa jaringan konsepsi.
h.    Amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4cm.
i.    Pemberian infus
j.    Pemberian suntikan antibiotika dan sedativa.
6.    Wewenang bidan dalam memberikan pelayanan kepada anak diberikan penjelasan yang lebih lengakap yaitu:
a.    Melakukan asuhan bayi baru lahir normal dan perawatan tali pusat.
b.    Penaganan hipotermi dan segera rujuk.
c.    Penaganan kegawat-daruratan dan segera rujuk.
d.    Pemberian imunisasi sesuai program pemerintah.
e.    Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan pra sekolah.
f.    Pemberian konseling dan penyuluhan.
g.    Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
7.    Wewenang bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana yaitu: memberikan penyuluhan dan konseling juga memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.
8.    Pelayanan kesehatan berupa kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap IMS dan penyakit lainnya serta pencegahan penyalahgunaan NAPZA hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.
9.    Didalam Permenkes no 1464 dijelaskan tentang hak bidan yaitu:
a.    Memperoleh perlindungan hukum
b.    Memperoleh informasi yang lengkap dari pasien
c.    Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar
d.    Menerima imbalan jasa profesi
10.    Permenkes no.572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktek Bidan, Kemenkes no.900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan dan Permenkes no.HK.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Ijin dan penyelenggaraan Praktik Bidan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

CONTOH KASUS
1.    Bidan Yeni bekerja di RS Marinir Cilandak, tidak mempunyai SIKB atau SIPB, maka Bidan Yeni sudah melakukan pelanggaran praktik, dan dapat diberikan tindakan administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan SIKB/SIPB untuk sementara paling lama 1 tahun atau pencabutan SIKB/SIPB selamanya.
2.    Bidan Yeni melakukan pemasangan kontrasepsi dalam rahim, bidan Yeni telah mengikuti pelatihan CTU, maka bidan Yeni tidak melakukan pelanggaran tindakan praktik, dapat dilihat pada pasal 13 Permenkes no 1464/Menkes/Per/X/2010.
3.     Bidan Yeni melakukan pertolongan persalinan letak sunsang, maka bidan Yeni melakukan pelanggaran tindakan praktik sehingga dapat diberikan tindakan administratif.
4.    Pada saat membantu persalinan, pasien mengalami pelukaan jalan lahir tingkat II, maka bidan Yeni diperbolehkan menjahit luka tersebut sesuai wewenangnya sesuai pasal 10 ayat 3 Permenkes no 1464/Menkes/Per/X/2010.
5.    Bidan memberikan tablet Fe pada ibu hamil untuk pengendalian anaemia, bidan Yeni telah melaksanakan wewenangnya menurut UU.
6.    Bidan Yeni melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim, maka bidan Yeni melakukan pelanggaran karena bidan Yeni belum mengikuti pelatihan CTU.
7.    Bidan Yeni memberikan suntikan uterotonika pada manajemen aktif kala III, tetapi masih terjadi perdarahan, dan bidan yeni menerima tuntutan hukum, maka bidan yeni mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum karena praktiknya sesuai dengan standar.
8.    Bidan Yeni sering mengikuti pelatihan dan pendidikan yang up to date, bidan Yeni meningkatkan mutu pelayanan profesinya.
9.    Setelah melakukan tindakan pelayanan kesehatan. Bidan Yeni berhak mendapatkan imbalan jasa profesi.
10.    Bidan Yeni melakukan tindakan kuretage, maka bidan Yeni melanggar peraturan Undang-undang.

1 komentar:

  1. Berarti Permenkes nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 sudah tidak berlaku lagi

    BalasHapus